Share

Arti Makruh, Jenis, Beserta Contohnya yang Penting Diketahui Setiap Muslim

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Kamis 01 September 2022 14:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 01 330 2658861 arti-makruh-jenis-beserta-contohnya-yang-penting-diketahui-setiap-muslim-yEYqextpXx.jpg Ilustrasi memahami arti makruh, jenis, beserta contohnya. (Foto: Unsplash)
A A A

ARTI makruh, jenis, beserta contohnya penting diketahui setiap Muslim. Pasalnya, ini berhubungan dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan maupun perbuatan yang disukai ataupun dibenci Allah Subhanahu wa ta'ala.

Makruh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Jenis makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.

Baca juga: Benarkah Makruh Menikah pada Bulan Syawal?  

Info grafis keutamaan membaca Surat Al Kahfi. (Foto: Okezone)

Baca juga: Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa, Nomor 10 Harus Dihindari agar Pahala Tidak Berkurang 

1. Makruh Tanzih

Dikutip dari nu.or.id, Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.

Perbuatan makruh tanzih atau karahah tanzih ini yang juga kemudian diistilahkan oleh ulama fikih sebagai perbuatan khilaful aula, sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau yang afdhal.

Perbuatan yang hukumnya makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Contohnya, memulai sesuatu dengan sesuatu serba-kiri, minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Makruh Tahrim

Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut sholat sunnah mutlak setelah Sholat Subuh dan Shalat Ashar sebagai contoh makruh tahrim atau karahah tahrim.

"Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, 'Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kami sholat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam'." (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197)

Jadi, sholat sunnah mutlak, yaitu sholat sunnah atau sholat tanpa sebab tertentu setelah sholat Subuh atau Sholat Ashar termasuk ke kategori makruh tahrim sebagaimana riwayat Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi'i.

Namun perlu diketahui, makruh tahrim ini berbeda dengan haram. Perbedaan tersebut terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal terlarang tersebut masuk ke makruh tahrim.

Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath'i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.

Intinya, orang yang melanggar larangan makruh tahrim diancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar larangan makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.

"Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa." (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197)

Demikian penjelasan arti makruh, jenis, beserta contohnya. Semoga jelas dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini