DAI muda Ustadz Totok Hadi mengatakan salah satu kewajiban kaum Muslimin adalah membayar zakat. Zakat merupakan amal ibadah yang tercantum di dalam Rukun Islam.
Ia menerangkan, bagi setiap Muslim yang memiliki finansial yang stabil atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat. Zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Baca juga: Bule Amerika Ini Masuk Islam Setelah Baca Terjemahan Alquran, Sekarang Jadi Imam Terkemuka
"Zakat di dalam ajaran agama Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dijelaskan bahwa perintah zakat ada di dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, 71, dan 103," papar Ustadz Totok Hadi dalam keterangan yang diterima Okezone.
Di dalamnya Allah Azza wa Jalla menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.
Dalam ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari fungsinya maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?
Baca juga: 8 Khasiat Doa Sapu Jagat, Gus Mus: Amalan Paling Baik dan Top
1. Zakat maal
Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.
Zakat maal berfungsi menyucikan harta, baik itu harta penghasilan atau tabungan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya