Share

Mengenal Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?

Fini Nola Rachmawati, Jurnalis · Rabu 07 September 2022 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 07 330 2662586 mengenal-apa-itu-zakat-dan-bagaimana-hukumnya-hP4UiGqOGc.jpg Ilustrasi penjelasan mengenai zakat dan hukumnya. (Foto: Shutterstock)
A A A

DAI muda Ustadz Totok Hadi mengatakan salah satu kewajiban kaum Muslimin adalah membayar zakat. Zakat merupakan amal ibadah yang tercantum di dalam Rukun Islam.

Ia menerangkan, bagi setiap Muslim yang memiliki finansial yang stabil atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat. Zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga: Bule Amerika Ini Masuk Islam Setelah Baca Terjemahan Alquran, Sekarang Jadi Imam Terkemuka 

"Zakat di dalam ajaran agama Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dijelaskan bahwa perintah zakat ada di dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, 71, dan 103," papar Ustadz Totok Hadi dalam keterangan yang diterima Okezone.

Di dalamnya Allah Azza wa Jalla menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.

Dalam ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari fungsinya maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?

Baca juga: 8 Khasiat Doa Sapu Jagat, Gus Mus: Amalan Paling Baik dan Top 

1. Zakat maal

Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat maal berfungsi menyucikan harta, baik itu harta penghasilan atau tabungan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Zakat fitrah

Zakat fitrah atau disebut zakatul fithr merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga batas akhir sebelum dimulainya Sholat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Zakat fitrah berfungsi sebagai pensuci jiwa dan dilaksanakan satu tahun menjelang Idul Fitri. Bagimana kemudian pembayarannya jika orang ingin berzakat di lembaga-lembaga kemanusiaan atau sosial?

Zakat fitrah tentu besarannya adalah 2,5 kilogram atau sampai 3,5 kg dan itu berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi. Kemudian untuk zakat maal sendiri besarnya adalah 2,5 persen yang dinisbatkan kepada 85 gram emas, dirinci lebih jauh lagi apabila harga emas saat ini mencapai Rp900.000 tinggal dikalikan 85 kemudian muncullah sebuah nominal yang menjadi nisab atau batasan minimal orang harus mengeluarkan zakat.

Tidak hanya itu, perlu adanya haul atau waktu yang menunjukan bahwa orang sudah berhak mengeluarkan zakat yaitu 1 tahun. Ketika semuanya tercapai, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari harta mereka.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini