Share

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Hantoro, Jurnalis · Kamis 15 September 2022 15:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 15 616 2668122 bagaimana-cara-menghitung-zakat-penghasilan-YRbq7kVTqq.jpg Ilustrasi penjelasan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? (Foto: Shutterstock)
A A A

BAGAIMANA cara menghitung zakat penghasilan? Ternyata hal ini cukup banyak ditanyakan kaum Muslimin. Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari Rumaysho.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan secara lengkap cara menghitung zakat penghasilan. Disebutkan bahwa Rp6 juta simpanan yang dimiliki seorang Muslim sudah terkena zakat. Begini perhitungannya:

Harga perak: Rp10.000/gram. Nishab perak = 595 gram = hampir Rp6 juta. (Ini tergantung harga perak terbaru)

Setiap simpanan mata uang dan nilai stok barang dagangan yang telah mencapai Rp6 juta dan bertahan selama setahun hijriah (haul), maka terkena zakat 2,5 persen.

Baca juga: Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Apa Saja? 

Baca juga: Ini Pengertian Zakat Maal dan Syaratnya, Jangan Sampai Salah Bayar! 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Misalnya, harta yang tersimpan sejak mulai usaha atau mulai bekerja:

- Tahun 1444H, Muharram: Rp2.000.000

- Safar: Rp2.000.000

- Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-

− Rabiuts Tsani: Rp1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, Rp6 juta)

Berarti yang dijadikan awal haul adalah bulan Rabiuts Tsani.

Jadinya, penghitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1444H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

- Jumadal Ula: Rp1.000.000,-

- Jumadal Akhir: Rp2.000.000,-

- Rajab: Rp1.000.000,-

- Syakban: Rp1.000.000,-

- Ramadhan: Rp2.000.000,-

- Syawal: Rp2.000.000,-

- Dzulqa'dah: Rp3.000.000,-

- Dzulhijjah: Rp2.000.000,-

- Pada tahun 1444H, Muharram: Rp3.000.000,-

− Safar: Rp2.000.000,-

− Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-

− Rabiuts Tsani: Rp2.000.000,-

Pada awal Rabi’uts Tsani 1445H, total harta simpanan = Rp28.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp28.000.000,- = Rp700.000,-

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Alasan Menggunakan Nishab Perak Sudah Terkena Zakat

Menggunakan standar nishab perak karena itulah yang lebih maslahat untuk orang miskin. Demikian fatwa dari beberapa lembaga fikih seperti:

- Al-Lajnah Ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi

- Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi

- Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy

Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak. Nishab perak itu 595 gram perak (sekira Rp6 juta).

Sedangkan nishab emas adalah 85 gram emas murni (sekira Rp85 juta). Nishab terendah adalah nishab perak, itulah yang digunakan sebagai nishab mata uang.

Kaidah Penting Terkait Zakat Berupa Uang

- Zakat itu dikeluarkan ketika memenuhi dua syarat penting: (1) telah mencapai nishab, (2) telah bertahan dari nishab selama haul (setahun hijriah).

- Kalau di tengah tahun, harta turun dari nilai nishab, maka dihitung lagi haul awal ketika nishab tercapai.

- Zakat uang itu dihitung dari yang tersimpan, bukan dari pemasukan dan pengeluaran.

- Biasakan tentukan bulan tertentu untuk bayar zakat (sebagai haul), misalnya Syakban (karena zakat itu tidak mesti menunggu Ramadhan), maka semua harta tersimpan baik yang sudah mencapai haul atau ada yang baru masuk terhitung zakatnya pada bulan Syakban.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Semoga jelas dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini