SAAT ini mobil listrik mulai banyak terlihat lalu lalang, khususnya di Jakarta.
Tidak sedikit mobil listrik yang menggunakan nomor cantik, khususnya di kalangan para artis dan influencer.
Penggunaan nomor cantik atau pilihan sebenarnya bisa digunakan untuk semua kendaraan bermotor.
Ketentuan perihal pelat nomor cantik atau TNKB pilihan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lantas bagaimana tahapan-tahapannya?
Seperti yang dikutip dari kanal YouTube NTMC Channel, ada beberapa tahapan resmi untuk mendapatkan pelat nomor cantik. Pertama-tama siapkan beberapa dokumen pendukung sepeti KTP, STNK dan BPKB. Kemudian datang ke kantor Samsat masing-masing daerah.
Tahapan selanjutnya yaitu melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah cek fisik, pemohon bisa menuju loket pendaftaran dan menyerakan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian, minta dan isi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) untuk membuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Apabila formulir telah diisi dan diserahkan pada petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas serta ketersediaan pelat nomor cantik yang diinginkan oleh pemohon.
Apabila pelat nomor cantik yang diinginkan pemohon tersedia atau belum dipakai orang lain, maka pemohon bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Tapi, bila sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikan dan menyerankan untuk mencari nomor pengganti.
Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB pilihan. Setelah Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian. Lalu pemohon tinggal menunggu dan akan menerima berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya