Share

Berapa Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik?

Raden Yusuf Nayamenggala, MNC Portal · Jum'at 23 September 2022 12:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 22 52 2672678 berapa-biaya-bikin-pelat-nomor-cantik-mobil-listrik-9kiqilOOTE.jpg Ilustrasi mobil listrik (dok Freepik)

SAAT ini mobil listrik mulai banyak terlihat lalu lalang, khususnya di Jakarta.

Tidak sedikit mobil listrik yang menggunakan nomor cantik, khususnya di kalangan para artis dan influencer.

Penggunaan nomor cantik atau pilihan sebenarnya bisa digunakan untuk semua kendaraan bermotor. 

Ketentuan perihal pelat nomor cantik atau TNKB pilihan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lantas bagaimana tahapan-tahapannya?

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube NTMC Channel, ada beberapa tahapan resmi untuk mendapatkan pelat nomor cantik. Pertama-tama siapkan beberapa dokumen pendukung sepeti KTP, STNK dan BPKB. Kemudian datang ke kantor Samsat masing-masing daerah.

Tahapan selanjutnya yaitu melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah cek fisik, pemohon bisa menuju loket pendaftaran dan menyerakan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, minta dan isi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) untuk membuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.

infografis

Apabila formulir telah diisi dan diserahkan pada petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas serta ketersediaan pelat nomor cantik yang diinginkan oleh pemohon.

Apabila pelat nomor cantik yang diinginkan pemohon tersedia atau belum dipakai orang lain, maka pemohon bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Tapi, bila sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikan dan menyerankan untuk mencari nomor pengganti.

Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB pilihan. Setelah Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian. Lalu pemohon tinggal menunggu dan akan menerima berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Perihal biaya yang harus dikeluarkan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Berikut ini adalah rincian biayanya:

1. NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka

Tidak ada huruf di belakang angka Rp20 juta per penerbitan. Sementara ada huruf di belakang angka Rp15 juta per penerbitan

2. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka

Tidak ada huruf di belakang angka Rp15 juta per penerbitan. Sedangkan Ada huruf di belakang angka Rp10 juta per penerbitan

3. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka

Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta per penerbitan. Untuk Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta per penerbitan

4. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka

Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta per penerbitan dan untuk Ada huruf di belakang angka Rp5 juta per penerbitan.

Sebagai informasi NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui. Dalam artian tidak bisa dipindahtangankan atau dipindahkan ke kendaraan lain, tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya apabila NRKB pilihan telah habis masa berlakunya, maka dapat kembali diperpanjang dengan syarat mengajukan permohonan perpanjangan, dan akan kembali membayar sesuai dengan PNBP yang ditetapkan.

Apabila plat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini