Share

Daftar 5 Masalah Honorer di Indonesia, Nomor 1 soal Gaji

Shelma Rachmahyanti , MNC Media · Jum'at 23 September 2022 21:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 23 320 2673568 daftar-5-masalah-honorer-di-indonesia-nomor-1-soal-gaji-o6LEW9oUY0.JPG Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.

Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Di mana, nantinya tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 BACA JUGA:Honorer Baca! Begini Alur Pendataan Tenaga Non PNS Sebelum Dihapus 2023

Lantas, apa saja lima masalah honorer di Indonesia?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut lima masalah honorer di Indonesia:

1. Keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer,

salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan

4. Formasi PPPK

5. Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini