JAKARTA – Lima masalah honorer di Indonesia wajib diketahui.
Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Di mana, nantinya tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.
Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Honorer Baca! Begini Alur Pendataan Tenaga Non PNS Sebelum Dihapus 2023
Lantas, apa saja lima masalah honorer di Indonesia?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), berikut lima masalah honorer di Indonesia:
1. Keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN atau honorer,
salah satunya dengan menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya