Share

Cara dan Syarat Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti , MNC Media · Jum'at 23 September 2022 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 23 320 2673686 cara-dan-syarat-bersihkan-karang-gigi-pakai-bpjs-kesehatan-simak-di-sini-8djjOysU6e.jpg BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Cara dan syarat bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.

Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

 BACA JUGA:21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dibaca Yuk!

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun faskes pertama, yaitu dokter gigi di puskesmas atau klinik. Sementara, faskes tingkat lanjutan yakni dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berikut prosedur bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

2. Mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Anda.

- Lengkapi proses administrasi.

- Menjalani pemeriksaan.

- Melakukan perawatan gigi dan diberikan obat.

3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

- Membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

- Melakukan pendaftaran ke RS.

- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini