JAKARTA – Cara dan syarat bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
BACA JUGA:21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dibaca Yuk!
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun faskes pertama, yaitu dokter gigi di puskesmas atau klinik. Sementara, faskes tingkat lanjutan yakni dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya