JEDDAH - Konsulat Haji Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Arab Saudi, Nasurallah Jasam mengatakan proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia hingga kini masih menggunakan skema Business to Business.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah pada 20 September 2022 yang lalu.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," kata Nasrullah di Jeddah, Kamis (22/9/2022).
"Seluruh jemaah umrah harus sudah divaksin Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi," tambahnya.
Ia menuturkan, aplikasi tawakalna dan etamarna, masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya