JAKARTA - Masyarakat jangan kaget jika membayar cicilan rumah lebih mahal dari biasanya. Hal ini disebabkan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin (bps) menjadi 4,25%, dengan suku bunga deposit facility naik menjadi 3,5% dan suku bunga lending facility menjadi 5%.
Kenaikan suku bunga acuan BI bakal memberikan dampak untuk sektor properti Tanah Air.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti (PSPI) Panangian Simanungkalit mengatakan, pengumuman suku bunga acuan itu juga akan berimbas pada perbankan selaku penyalur kredit untuk menaikan bunga pinjaman.
BACA JUGA: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 4,25%
Sehingga dampak pengumuman suku bunga acuan BI itu kemungkinan bakal membuat perbankan mengalami penyesuaian untuk bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
"Kenaikan bunga KPR mungkin 0,25%," ujar Panangian saat dihubungi MNC Portal, Jumat (23/9/2023).
Menurut Panangian, kemungkinan perbankan juga tidak mau mengambil risiko yang cukup besar dengan menaikan bunga KPR yang tinggi, karena bakal berpengaruh terhadap respons pasar.
Sebab kenaikan bunga ini bakal mempengaruhi penyaluran likuiditas perbankan khususnya di sektor properti. Karena masyarakat bakal berfikir ulang atau menunda pembelian properti jika harus membayarkan bunga yang terlalu tinggi.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya