Share

26 Warga Majalengka Ngaku NIK-nya Dicatut Parpol Sebagai Anggota

Inin Nastain , Koran Sindo · Jum'at 23 September 2022 16:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 23 525 2673698 26-warga-majalengka-ngaku-nik-nya-dicatut-parpol-sebagai-anggota-KSd8rELo6e.jpeg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

MAJALENGKA - Hingga 23 September 2022, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke KPU Kabupaten Majalengka lantaran NIK mereka dicatut oleh beberapa partai politik. KPU mengimbau warga yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkannya ke lembaga tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, ada 26 orang warga yang NIK nya kedapatan masuk sebagai anggota sejumlah partai. Agus menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan, baik dari warga yang bersangkutan maupun Parpol pencatut tersebut.

"Sampai dengan hari ini ada 26 warga yang melapor ke KPU Majalengka dan sudah 20 orang yang diklarifikasi dengan dihadirkan orangnya beserta parpol yang bersangkutan," kata Agus kepada MPI, Jumat (23/9/2022).

Dijelaskannya, dari beberapa Parpol yang mencatut NIK tersebut, beberapa di antaranya diketahui memiliki sekretariat di Majalengka. Selain itu, ada juga beberapa Parpol yang saat proses verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menyikapi hal itu, Agus menjelaskan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait pencatutan NIK oleh Parpol itu. Agus berharap, warga bisa segera melapor ketika diketahui NIK nya masuk Parpol tertentu, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Sosialisasi lewat medsos dan kanal informasi lainnya terkait masyarakat yang merasa dirugikan karena dimasukan menjadi anggota parpol tertentu sudah dilakukan," jelas dia.

"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada informasi yang diragukan, yang disampaikan parpol kepada KPU dan tidak adanya masyarakat yang dirugikan. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat (1) PKPU nomor 4 tahun 2021 dan SE KPU RI nomor 670 tentang tanggapan masyarakat," papar dia.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini