TOBA - Diduga cabuli bocah 6 tahun, BEM (34) warga di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) diringkus petugas Polres Toba.
Kasi Humas Polres Toba, Iptu B Samosir membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan. "Iya, ada diamankan," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku BEM mengajak korban JB untuk menemani anak pelaku mandi di Pinggiran Sungai Sosor Dolok Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, Sumut.
"Saat di TKP, pelaku BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban JB pada Senin (18/7/2022)," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka BEM dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukumannya minimun 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar," tegasnya.
Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk mewaspadai dan jaga anak-anak dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental anak.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)