JAKARTA – Sebelum mengemudi di jalan raya, pengguna kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hampir semua negara di dunia punya aturan yang sama terkait dengan SIM. Tapi, tahukah Anda bahwa SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara di dunia.
Artinya, jika Anda punya SIM Indonesia, maka Anda boleh berkendara di negara tersebut atau ketika ingin menyewa kendaraan. Berikut beberapa negara yang mengizinkan SIM Indonesia digunakan sebagai prasyarat berkendara.
ASEAN
Sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” yang ditandatangani pada 1985, SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN.
Pada awalnya perjanjian ini hanya disepakati oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Baru pada 1998, negara ASEAN lainnya menyusul, yakni Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Meski begitu, di beberapa negara SIM Indonesia hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama satu tahun sejak kedatangan. Lebih dari itu, yang diberlakukan adalah SIM Singapura. Artinya, jika ingin menetap dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, harus mengurus SIM Singapura.
Berbeda dengan Malaysia, sejak tahun 2018 pengendara wajib punya dua SIM, yaitu SIM internasional dan SIM Indonesia. Untuk mendapatkan SIM internasional, bisa mengajukan melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya