JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron membeberkan alasan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka korupsi hadir di acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Gufron, acara yang digelar KPK itu memang mengundang Abdul Latif. Namun, Abdul Latif diundang sebagai Bupati, bukan tersangka.
"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Di sisi lain, Gufron menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif ke acara tersebut dikarenakan KPK turut mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan saat ini status nya tersangka selama belum ada upaya paksa maka status nya sebagai Bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ucapnya.
"Termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur," sambung Gufron.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya