Share

Peringatkan Jessica Iskandar, Kuasa Hukum Steven Tak Terima Kliennya Disebut Penipu

Selvianus, MNC Portal · Rabu 07 Desember 2022 21:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 07 33 2722721 peringatkan-jessica-iskandar-kuasa-hukum-steven-tak-terima-kliennya-disebut-penipu-eRdPfEePpw.jpg Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA MPI - Kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto alias Steven, Togar Situmorang, tak terima jika kliennya disebut penipu, meski dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dan penipuan oleh Jessica Iskandar.

Menurutnya, dugaan terhadap kliennya belum dibenarkan. Pasalnya, kasus tersebut masih bergulir dan belum ada ketuk palu atas tudingan sang artis terhadap Steven.

"Belum sepenuhnya diputuskan secara ikrar disebut penipu. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi," tegas Togar Situmorang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (7/12/2022).

Sebagai pengacara, Togar meminta agar pihak Jessica tidak lagi memunculkan persoalan baru. Mengingatkan sang artis untuk tidak menyebarkan hal yang dinilai menyesatkan.

"Jangan bikin hal-hal yang menyesatkan, bahwa klien kami sampai detik ini tidak ada yang menyatakan penipu,"ucapnya.

Togar pun geram ketika disinggung soal Steven yang tak pernah menampakkan batang hidungnya dalam sidang gugatan terhadap Jessica. Sebab, dari awal kliennya sudah memberi kuasa kepada dirinya, untuk mengawal kasus tersebut hingga ke putusan akhir.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Masalahnya hadir atau tidak hadir, itu tidak diwajibkan. Sekarang kami proses ke depan, toh tergugat juga enggak hadir. Apa saya pertanyakan saya nggak butuh itu, yang saya butuh nanti putusan,"jelasnya.

"Sekarang sudah masuk ke pokok perkara dan Puji Tuhan sudah di bacakan. Jadi kami minta PN Jakarta Selatan melalui ketua majelis hakim yang memimpin, tolong penuhi apa yang kami minta disini. Jangan berat sebelah dan kami juga adanya intervensi,"tutur Togar Situmorang.

Seperti diketahui, Steven dikenakap Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jessica. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun pihak Steven menuntut Jedar secara material Rp1,5 Miliar serta Rp50 Miliar secara immaterial. Laporan istri Vincent Verhaag itu dinilai telah mencemarkan nama baik Steven.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini