Share

Menyoal Subsidi Kendaraan Listrik dan Kesiapan Infrastruktur Dalam Negeri

Siska Maria Eviline, Okezone · Rabu 07 Desember 2022 20:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 07 86 2722707 menyoal-subsidi-kendaraan-listrik-dan-kesiapan-infrastruktur-dalam-negeri-ekjD1dS74I.jpg Menyoal subsidi kendaraan listrik dan kesiapan infrastruktur dalam negeri.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan penggunaan 2 juta kendaraan listrik di Indonesia hingga tahun 2025. Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar fosil di dalam negeri. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, untuk memuluskan capaian target tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik. 

Saat ini, Luhut mengatakan, besaran subsidi tersebut masih dalam tahap finalisasi. “Mungkin, (subsidinya) sekitar Rp6 juta atau Rp6,5 juta,” katanya, pada 29 November silam. 

Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (Foto: Okezone)

Indra Darmawan, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi menilai, rencana pemberian subsidi akan berdampak positif pada perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri. 

“Di luar negeri, pemberian subsidi seperti ini justru lebih agresif. Kita juga harus bisa memikirkan bagaimana agar bisa lebih agresif lagi (memberikan subsidi),” tutur Indra, pada 5 Desember 2022. 

Subsidi kendaraan listrik, sebenarnya hal awam di luar negeri. Inggris misalnya, menjadikan subsidi sebagai daya pikat untuk warganya mau menggunakan kendaraan listrik. 

Inggris memberikan subsidi sebesar GBP6.000 (Rp106 juta) untuk pembelian mobil listrik, sejak 2020. Motorcycle Industry Association (MCIA) juga memberi diskon sebesar 20 persen atau GBP1.500 (Rp28,43 juta) untuk pembelian sepeda motor listrik, sejak 2016. 

Mobil listrik. (Foto: Wuling)

Sementara Amerika Serikat, memberikan insentif berupa tax credit maksimal USD7.500 (Rp117,3 juta) untuk pembelian mobil listrik baru. Namun insentif itu hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang sudah diproduksi dari tahun 2010 di Amerika Serikat. 

Negeri Paman Sam itu juga memberikan insentif maksimal USD4.000 (Rp62,5 juta) untuk pembelian mobil listrik bekas.

BACA JUGA: Lexus Punya Proyek Gila: Kembangkan Mobil Listrik Manual

BACA JUGA: Penjualan Motor Periode Januari-Oktober 2022 Merosot, Ini Alasannya

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Belajar dari Tetangga

Indonesia juga bisa ‘mengamati’ skema subsidi kendaraan listrik dari negara tetangga, seperti Thailand. Negeri Gajah Putih itu punya rencana ambisius terkait penggunaan kendaraan ramah lingkungan (listrik dan baterai).

Thailand, menurut Bangkok Post, berambisi menjadi produsen kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara dan menargetkan 50 persen dari total produksi kendaraan mereka berbasis listrik hingga 2030.

 Infografis kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: Okezone)

Dengan begitu, akan ada 1,12 juta kendaraan listrik dan 690 stasiun pengisian daya hingga 2030. Untuk memuluskan target itu, mereka sudah menganggarkan dana sebesar THB2,9 miliar atau setara Rp1,3 triliun untuk insentif kendaraan listrik. 

Thailand memberikan subsidi sebesar THB70.000 (Rp31,2 juta) untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 10-30 kWh dan THB150.000 (Rp66,8 juta) untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai di atas 30 kWh. 

Sedangkan untuk pembelian sepeda motor listrik, Thailand memberikan subsidi sebesar THB18.000 atau setara Rp8 juta.

Apa Kata Pelaku Industri?

Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) turut menanggapi rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik. Dia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan itu dari berbagai sisi.

Pasalnya, penggunaan motor listrik merupakan hal baru bagi pelaku industri dan masyarakat. Karena itu, sisi produksi dan infrastrukturnya pun perlu diperhatikan dengan seksama. 

Mobil listrik. (Foto: Audi)

“Dari sisi pelaku industri, aftersales kendaraan listrik  tentu menjadi sorotan kami. Sedangkan konsumen, tentu memerhatikan infrastruktur yang memadai (untuk isi ulang listrik dan baterai),” ungkap Sigit dalam keterangannya pada 6 Desember 2022. 

Dengan demikian, jika subsidi kendaraan listrik akan diberlakukan tahun depan, tentunya semua lini sudah harus siap. Sehingga kebijakan insentif bisa tepat sasaran dan tak menjadi ‘masalah’ baru ke depannya.*

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini