Share

Kini Daftar Haji Bisa secara Online, Begini Caranya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Jum'at 09 Desember 2022 21:29 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 398 2724217 kini-daftar-haji-bisa-secara-online-begini-caranya-fdgVdiIdU9.jpg Kakbah (Foto: Reuters)
A A A

BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) fokus melakukan transformasi digital. Hal ini sudah diimplementasikan melalui Pusaka Kemenag Super Apps.

Dengan adanya Pusaka Kemenag Super Apps, pendaftaran haji bisa secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, tinggal klik sat set masyarakat bisa daftar haji secara online.

"Kita sudah ada Pusaka Super Apps, daftar haji bisa secara online," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam Media Gathering Berperspektif Moderasi Agama yang diselenggarakan Kemenag, Jumat  (9/12/2022).

Nizar Ali menambahkan, nantinya Super Apps ini akan terus dikembangkan lebih baik lagi agar seluruh layanan dapat diakses secara online memudahkan masyarakat. Tidak hanya daftar haji, pendaftaran nikah juga bisa secara online tanpa harus ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau mau daftar nikah tidak perlu lagi datang ke kantor. Seluruh layanan, diakses secara online memudahkan masyarakat," ujar Nizar.

Sekadar informasi, Kemenag telah merilis aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan. Aplikasi itu dikenal dengan Pusaka Kemenag Super Apps. Aplikasi ini dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional, 20 November 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan. Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji.

Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jamaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini