JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku anak usaha Lippo Group buka suara terkait kisruh konsumen Meikarta yang menuntut kejelasan dari serah terima unit.
Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu menjelaskan aksi demonstrasi tersebut dilatar belakangi oleh kesepakatan yang dilakukan pembeli dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang belum terpenuhi.
Menurutnya, berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat, MSU akan menyalurkan secara bertahap unit apartemen Meikarta yang dilakukan sejak 2021 hingga 2027 mendatang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Gerombolan Begal Karyawati di Meikarta
"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jumat (9/12/2022).
Selain itu Veronika mengungkapkan pada perjalanannya, hasil putusan tersebut juga sudah beberapa kali digugat oleh para konsumen yang tidak setuju.
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," lanjut Veronika.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya