Share
Advertisement

Protes Netizen Terkait Kebijakan ASO: Sangat Memberatkan Rakyat

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at 09 Desember 2022 17:36 WIB
Protes netizen terkait kebijakan ASO (Foto: Tangkapan Layar)
Protes netizen terkait kebijakan ASO (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Protes akan kebijakan suntik mati siaran TV analog atau analog switch off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir. Salah satunya datang dari pengguna TikTok dengan akun @bimaputra6430.

Dalam postingannya, ia mengaku baru pertama kali mengkritik pemerintah karena kebijakan ASO ini. Akun yang diketahui kerap mendukung Pemerintah itu menyebut ASO telah menyusahkan rakyat lantaran harga set top box (STB) yang mahal.

"Baru x ini saya nengkritik pemerintah gara-gara tv digital. Rakyat jadi menderita harus beli STB yang harganya 300 ribu. Sangat memberatkan rakyat kecil," ungkapnya seperti dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Postingan @bimaputra6430 itu pun lantas mendapat perhatian dari netizen TikTok yang lain. Hingga berita ini dimuat, setidaknya video yang dibagikan sudah mendapat ratusan suka dengan lebih dari 300 komentar ditinggalkan.

Tidak sedikit pengguna TikTok lain yang sependapat dengannya. Beberapa bahkan menyayangkan kenapa Pemerintah memberlakukan kebijakan ASO di tengah panasnya tensi pertandingan Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar.

"Iya saya cuma menyangkan kenapa sekarang ..lagi rame rame nya bola," kata netizen dengan akun @herlymustofa.

"Harus smua digital kah?misl yg gk ttap pke analog tp dgn siaran apa adanya gitu gk bs ya, kasian yg gk mampu beli STB ato Tv Digit,biar ttp bs nontn," timpal akun @umex39.

"Biasanya anak sya sambil sarapan sebelum berangkat ke sekolah TK d temenin upin ipin, sekarang cuma bisa bengong, gegara blum bisa beli stb," lanjut netizen lainnya dengan akun @ketan_jinak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pelaksanaan ASO adalah amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022. Kebijakan in juga disebut merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," lanjutnya.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement