Share

Sebanyak 47.561 Siswa Disabilitas Bersekolah di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella, MNC Media · Jum'at 09 Desember 2022 08:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 624 2723611 sebanyak-47-561-siswa-disabilitas-bersekolah-di-lembaga-pendidikan-islam-ZnV6H2h7sq.jpeg Puluhan ribu anak disabilitas sekolah di Satuan Pendidikan Islam/Kemenag RI

JAKARTA  - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Ali Ramdhani menyampaikan sebanyak 47.561 siswa penyandang disabilitas mengenyam pendidikan di madrasah, pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Dengan demikian Kemenag terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi disabilitas.

Hal ini disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022. Giat ini digelar Kementerian Agama di Jakarta, dengan tema "Berinovasi Bangkitkan Pendidikan Inklusif" beberapa waktu lalu.

"Penting bagi kita terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam layanan pendidikan," kata Ali.

Pria yang akrab disapa kang Dani mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis pelayanan akomodasi dan fasilitasi bagi para penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Islam Inklusif.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pokja ini bertugas mengkoordinasikan semua program di setiap Direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas,"kata dia.

Selain itu, juga telah membentuk Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), dan akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, Forum Dosen Inklusif.

"Semua dimaksudkan untuk membantu dalam akomodasi dan pendampingan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Islam," ujar Ali.

Sementara itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut mengatakan, Kemenag telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

"Kami sadar, bahwa pemberian fasilitasi akomodasi yang layak kepada para penyandang disabilitas, bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya,"tuturnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini