Share

Pemilihan Rektor UNS Sudah Melalui Proses yang Demokratis?

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 09 Desember 2022 09:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 65 2723660 pemilihan-rektor-uns-sudah-melalui-proses-yang-demokratis-qcjQzKOthz.jpg Foto: Humas UNS

SURAKARTA - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 diterpa berbagai persoalan. Bahkan warganet di media sosial menuntut proses Pilrek tersebut lebih lanjut untuk perbaikan institusi pendidikan tinggi.

Pasalnya warganet menilai terjadi kecurangan dalam proses pemilihan rektor yang berlangsung pada 11 November 2022 itu. Media sosial pun ramai tagar penolakan atas terpilihnya Prof Dr rer nat Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028.

(Baca juga: Rektor UNS Kukuhkan Empat Guru Besar Baru)

Menanggapi hal itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan klarifikasi perihal beredarnya narasi penolakan terhadap Rektor UNS terpilih untuk masa bakti 2023-2028, Prof. Dr. rer.nat. Sajidan yang beredar di media sosial.

Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan Fauzi, mengatakan, dalam Rapat Pleno WMA UNS tersebut, terdapat tiga calon Rektor UNS yang telah lolos dalam penjaringan dan penyaringan, yakni Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Prof. Dr. Hartono.

Dikatakannya, bahwa Rapat Pleno MWA UNS dilakukan secara pemungutan suara dengan hasil perolehan suara Prof. Sajidan mendapat 12 suara, Prof. Hartono mendapat 11 suara, dan Prof. Ayu mendapat 2 suara.

"Berdasarkan hasil Rapat Pleno MWA UNS tersebut menetapkan Prof. Sajidan adalah Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Terpilih dan telah disahkan dalam berita acara Rapat Pleno (red: MWA UNS) 2022," jelas Prof. Hasan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan beredarnya narasi penolakan terhadap penerus Prof. Jamal di media sosial tersebut adalah fitnah.

Menurutnya, narasi penolakan terhadap Rektor UNS terpilih untuk masa bakti 2023-2028, Prof. Sajidan, yang belakangan ini beredar di media sosial mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.

"Sehingga menjadi informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merusak nama baik UNS dengan memanfaatkan media sosial," tandasnya.

Dia juga memastikan, bahwa Pemilihan Rektor UNS telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dengan berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku.

"Dan, sepanjang proses penjaringan dan penyaringan maupun penetapan rektor, MWA UNS tidak pernah menerima keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan," terang Prof. Hasan.

Dia mengutarakan apabila hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 diumumkan secara terbuka ke publik dan MWA UNS menjamin tiap-tiap anggota memiliki integritas dan sikap independen dalam memberikan suara dalam penetapan Rektor UNS terplih.

"Sehingga tidak pernah dilakukan upaya-upaya untuk memengaruhi integritas dan sikap independen tersebut melalui hukum atau paksaan-paksaan negatif lainnya," ungkapnya.

MWA UNS kata dia juga telah memeriksa, membaca, dan memperoleh data tentang akun-akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar tentang Pemilihan Rektor UNS.

Karena alasan itulah MWA UNS telah mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyikapi fakta-fakta tersebut sebagai cara untuk menjaga nama baik UNS.

"Berbagai info di media sosial itu merupakan sensasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada dasarnya merusak nama baik UNS dan sivitas akademika UNS," tutupnya.

Sekadar diketahui, pemilihan rektor (Pilrek) kali ini merupakan proses Pilrek pertama sejak UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). UNS naik status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.

Berdasarkan informasi, Prof Ravik Karsidi selaku Rektor UNS dua periode (2003-2011 dan 2011-2019) merupakan inisiator sekaligus orang yang mengusulkan alih status menjadi PTNBH sejak tahun 2018. Dia dibantu oleh tim penyusun lainnya, di antaranya adalah Drajat Tri Kartono, Sutanto, dan Muhtar.

Saat pergantian rektor yang kemudian dijabat oleh Prof Jamal Wiwoho, Prof Sajidan (Rektor UNS terpilih 2023-2028) diangkat menjadi Wakil Rektor IV.

Wakil Rektor IV UNS Prof Sajidan mengusulkan Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P yang saat itu menjabat Panglima TNI untuk mendapatkan Gelar Doctor Honoris Causa dengan kriteria karena telah sukses mendirikan SMA Pradita Dirgantara di Surakarta. Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P dipilih sebagai Ketua MWA.

Proses penunjukan Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P sebagai Ketua MWA berjalan cukup alot. Pasalnya, Hadi sempat menolak karena kesibukan dan tugas negara yang semakin padat. Namun Hadi menyetujuinya.

Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 03 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.

Publik terutama kalangan internal UNS, termasuk Dewan Profesor UNS menyayangkan adanya PMWA 02 yang dikeluarkan oleh Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P. Mereka menilai penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa menandatangani surat dinas dan peraturan MWA sebagai langkah boomerang bagi Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Sebab, keputusan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi untuk proses Pilrek pertama ini yang pada akhirnya memenangkan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS 2023-2028.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sejumlah pihak, mulai dari guru besar, dosen, akademisi hingga alumni memberi masukan kepada Ketua MWA Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P terkait PMWA 02 karena dianggap memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.

Dosen FISIP UNS, Drajat Tri Kartono, bersurat kepada Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P selaku Ketua MWA UNS pada 27 Juli 2022. Ia menyampaikan aspirasi dan memberi masukan tentang surat keputusan yang dibuat oleh MWA.

Namun ketika dikonfirmasi, surat tersebut juga belum masuk ke Ketua MWA Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P yang kini menjabat Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia.

Drajat Tri Kartono dalam suratnya tersebut menilai, PMWA no 2 tahun 2020 sangat lemah karena surat tidak memiliki periodisasi dan prioritasisasinya.

Peraturan MWA tersebut tidak menyebutkan batas waktu berakhirnya pendelegasian sehingga dapat dimaknai pendelegasian ini akan dilakukan selama seterusnya sampai berakhirnya masa jabat sebagai ketua MWA.

Saat dikonfirmasi, Dosen FISIP UNS, Drajat Tri Kartono membenarkan mengirimkan surat kepada Majelis Wali Amanat UNS.

“Ada dua surat yang telah dikirim. Kalau saya hanya mengirimkan surat kepada Ketua MWA, karena ada yang tidak sesuai, terkait sama peraturan yang dibuat,”ujar Drajat kepada Okezone.

Namun kata dia, suratnya tersebut hingga saat ini belum mendapat balasan dari MWA UNS.

"Surat saya belum dibalas sampai sekarang. Saya hanya mau meluruskan bahwa MWA harus bekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020. Sementara surat pemilihan rektor saya tidak ikut, karena saya bukan organ,” pungkasnya.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini