DERETAN lampu merah dengan durasi terlama di Indonesia dan kerap membuat pengendara kesal. Regulasi terkait keberadaan lampu lalu lintas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam regulasi itu dijelaskan, lampu merah merupakan bagian dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang merupakan perangkat elektronik dengan isyarat lampu dan bunyi. Ia berfungsi mengatur lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan.
Lebih spesifik, keberadaan lampu merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014. Di dalamnya diatur bahwa APILL dengan lampu tiga warna: merah, kuning, dan hijau, digunakan untuk mengatur gerak kendaraan.
Umumnya, lampu merah mengharuskan pengendara untuk berhenti dan menunggu selama 100 detik. Namun, ada pula beberapa lampu merah dengan durasi terlama dan kerap membuat pengendara kesal. Berikut ulasannya.
1.Lampu Merah Pingit, Yogyakarta
Lampu merah dengan durasi terlama yang pertama terdapat di Simpang Empat Pingit di Yogyakarta. Durasi lampu merah di persimpangan ini mencapai 2 menit 56 detik, sedangkan durasi lampu hijaunya hanya 50 detik.
Lampu merah dengan durasi terlama di Indonesia. (Foto ilustrasi: Freepik)
Selain karena area persimpangan, lamanya durasi lampu merah di Pingit juga disebabkan kondisinya yang merupakan jalur vital. Volume kendaraan cukup tinggi karena menjadi titik masuknya kendaraan dari Jalan Magelang dan Jalan Godean.
2.Lampu Merah Margorejo, Surabaya
Persimpangan Margorejo, Surabaya juga menjadi lampu merah dengan durasi terlama, mencapai 300 detik alias 5 menit. Hal ini karena kawasan tersebut merupakan simpang enam sekaligus perlintasan rel kereta api.
BACA JUGA: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berhenti di Lampu Merah
BACA JUGA: Terobos Lampu Merah, 2.850 Pengendara Ditilang
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya