Share

Viral! Mobil Pelat RF Pakai Strobo Minta Jalan Ramai di TikTok, Begini Aturannya

Citra Dara Vresti Trisna, Okezone · Kamis 19 Januari 2023 23:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 86 2749691 viral-mobil-pelat-fr-pakai-strobo-minta-jalan-ramai-di-tiktok-begini-aturannya-4uoyOl58r8.jpeg Video mobil pelat RF yang minta jalan. (Foto: TikTok/@untungputro)

JAKARTA – Mobil dengan pelat nomor RF kembali bikin heboh media sosial TikTok. Mobil tersebut meminta jalan ke mobil yang ada di depannya dengan menyalakan strobo.

Pada postingan yang viral tersebut, diduga pengunggah video menginstruksikan orang di sebelahnya untuk tidak memberikan jalan dengan cara menutup celah jalan kepada mobil dengan pelat RF yang menyalakan strobo.

“Sumpah noraknya nih orang. Noraknya. Mana platnya. Gak usah dikasih jalan. Gak usah dikasih jalan. Kiriin aja. Enak aja,” kata orang yang berbicara dalam video.

Saat video tersebut diambil, kondisi jalanan nampak sedikit padat sehingga mobil dengan strobo tersebut harus meminta jalan. “Sumpah norak, serasa jalan punya sendiri,” tulis pengunggah video @untungputro.

Video yang diposting pada Senin (16/1/2023) itu mendapat lebih dari 900 ribu like dan dikomentari oleh 8.639 orang. Video tersebut juga dibagikan sebanyak 2.178 kali.

Hampir semua penonton video tersebut mendukung apa yang dilakukan pengunggah video. Warganet menganggap apa yang dilakukan oleh pengunggah video adalah Tindakan yang berani.

Banyak juga warganet yang merasa terwakili karena pernah mengalami kejadian serupa dengan yang dialami pengunggah video.

“Aku sih, kalo bukan Ambulance sama Damkar gk akan kasih jalan tuh mobil,” tulis akun @ndoborsaik.

Sekadar informasi, penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas disebutkan, hanya ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan dan harus diberikan ruang. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini