JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dipersilakan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk maju sebagai kepala daerah. Termasuk, kata Yandri, seorang anak Presiden.
"Silakan saja kan dia warga negara Indonesia. Gagah ganteng, kuat baru nikah lagi masa nggak boleh," kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023).
Menurutnya, keinginan Kaesang maju sebagai Wali Kota Solo tak perlu dikaitkan dengan politik dinasti. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara anak dari Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Adnan Purichta Ichsan yang menggugat pasal dinasti dalam UU Pilkada beberapa waktu silam.
Baca juga: Kaesang Mau Terjun ke Politik, Jokowi: Saya Tidak Mempengaruhi
"Jadi gini, di MK terakhir ada yang menggugat kenapa anak bupati tidak bisa maju sebagai calon bupati. Itu digugat anak Bupati Sulsel dan itu berhasil, beliau boleh maju bupati sebagai anak bupati," tutur Yandri.
Baca juga: Bus Persis Solo Diserang Oknum Suporter, Kaesang Pangarep Beri Respons Begini
"Artinya hak politik dipilih dan memilih sama di Indonesia. Karena jangan gara-gara anak Presiden kita bedakan, atau karena dia bukan suku tertentu tidak boleh. Dan itu putusan MK sudah final," tambahnya.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep mengaku tertarik untuk terjun ke dunia politik. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kakaknya sendiri, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Solo.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya