Share

Terciduk Konsumsi Ganja, Pria Ini Ngaku Stres Usai Berpisah dengan Istri

Demon Fajri , Okezone · Minggu 29 Januari 2023 23:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 29 340 2755194 terciduk-konsumsi-ganja-pria-ini-ngaku-stres-usai-berpisah-dengan-istri-mlNTYorx7C.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
A A A

BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pria berinisial HW (46), warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Pria kelahiran 4 Februari 1977 ini diringkus karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat mengendarai mobil jenis minibus merek Honda BR-V, warna putih di daerah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Saat diperiksa di dalam mobil, polisi menemukan 2 unit handphone jenis Android, 1 paket ganja, 5 linting ganja, dan 1 blok papir di dalam tas tangan milik terduga pelaku.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah terduga pelaku, dan petugas menemukan 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 paket sabu, 1 set alat hisab sabu atau bong.

Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya di Kabupaten Kepahiang, berinisial Y. Ganja itu dibeli seharga RP500 ribu. Barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA: Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap 13 Orang 

Terduga pelaku HW mengaku, menggunakan ganja dan sabu sejak dirinya berpisah dengan sang istri. Hal ini sebagai pelampiasannya untuk menenangkan diri.

''Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri,'' kata HW, Minggu (29/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang rekannya di Kabupaten Kepahiang.

''Pengakuan terduga pelaku ini untuk konsumsi sendiri. Tapi, kita masih dalami,'' kata Aris.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Polisi turur mengamankan barang bukti 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisab sabu atau bong, 1 unit roda empat merek Honda BR-V warna putih dan 2 unit handphone.

''Terduga ini menggunanakan narkotika sejak berpisah dengan istri,'' kata Aris.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini