Share

Waduh Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terjadi di Jakarta, 1 Korban Meninggal

Kevi Laras, Jurnalis · Minggu 05 Februari 2023 17:43 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)

MESKIPUN pemerintah sudah melarang peredaran obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), tapi ternyata tidak semua masyarakat mendengarnya. Pasalnya, dikabarkan ada dua kasus baru ditemukan dari DKI Jakarta.

Epidemiolog Dr Pandu Riono dari Universitas Indonesia (UI) menyebut, ada dua kasus baru di DKI diduga dampak dari obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Terdeteksi adanya dua kasus baru akibat konsumsi sirop penurun demam yang diduga ada Etilen Glikol zat toksik," kata dr Pandu kepada MNC Portal, Minggu (5/2/2023).

Kondisi kedua kasus GGA ini, memang tidak dijelaskan secara rinci oleh dr Pandu. Namun, keduanya telah di bawa ke Rumah Sakit RSCM, dan satu kasus dikatakan meninggal dunia. "Yang satu meninggal. Satu lagi masih perawatan," jelas dr Pandu.

Atas informasi ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan masih menunggu konfirmasi dari DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, obat sirup sempat, ramai ditarik karena mengandung cemaran toksik (racun) EG dan DEG. "Iyaa sedang kita konfirmasi ke DKI," kata dr Nadia dalam keterangannya.

Dampaknya, sekitar ada 6 perusahaan farmasi yang ditarik izin edar obatnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

6. PT REMS

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)