SUKABUMI - Kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswi oleh 4 siswa teman sekelasnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Kasus penganiayaan itu diketahui berawal dari peminjaman alat tulis penghapus. Adapun, alasan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA karena pelaku dan korban anak di bawah umur.
"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak, maka butuh penanganan khusus di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Siswi SD di Sukabumi Dikeroyok 4 Siswa lantaran Tak Pinjamkan Penghapus
Usep menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Korban merupakan siswi kelas 6 di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
"Yang jadi pemicunya persoalan sepele, di mana korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian, guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit," ujar Usep.
BACA JUGA:40 Santri Diperiksa Terkait Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya