Share

Apa Hukum Melihat Aurat Anak Kecil?

Tim Okezone, Jurnalis · Minggu 02 April 2023 09:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 01 330 2791522 apa-hukum-melihat-aurat-anak-kecil-SxpEaQSyP9.jpg Hukum melihat aurat anak kecil. (foto: Unsplash)
A A A

ANAK kecil tak jarang tampil dengan busana yang tak tertutup. Bahkan mungkin mereka belum malu terlihat kemaluannya. Dalam Islam, kondisi seperti itu dibolehkan terjadi mengingat belum kena hukum aurat karena dia belum baligh.

Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad bahwa mayoritas ulama berpendapat, anak kecil baik laki-laki atau perempuan, tidak ada auratnya jika ia berusia empat tahun ke bawah. Setelah berusia empat tahun, aurat anak itu adalah dubur dan kemaluan.

 BACA JUGA:

Setelah mencapai batas syahwat, maka auratnya seperti aurat orang baligh. Jika kita membiasakan menutup aurat sejak anak masih kecil, maka itu lebih utama.

 hukum melihat aurat anak kecil

Lalu bagaimana hukum melihat aurat anak kecil? Ketua Ikatan Sarjana Quran Haditst Ustadz Fauzan Amin mengatakan, batasan aurat anak kecil boleh dilihat dan disentuh adalah sebagai berikut.

1. Sejak umur 0-7 tahun yaitu seluruh tubuhnya boleh dilihat baik oleh orang tua maupun orang lain.

2. Umur 7-10 tahun auratnya adalah bagi anak laki laki kemaluan saja baik di depan maupun di belakang, sedangkan bagi anak perempuan auratnya dari pusar sampai lutut

3. Umur 10 tahun ke atas auratnya sama dengan orang dewasa bahkan harus dipisah tempat tidurnya baik dengan orangtua ataupun saudara saudaranya yang lain jenis.

 BACA JUGA:

Sabda Nabi Muhammad:

وفرقوا بينهم في المضاجع. رواه أحمد وأبو داود.

“Dan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa anak anak laki-laki yang sudah baligh haram tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig, sedangkan anak perempuan yang belum balig tersebut makruh (kemakruhan tersebut ditanggungkan kepada walinya) dan sebaliknya. Jika memakai penghalang, dihukumi makruh bagi anak yang sudah balig, kecuali ia bersyahwat maka hukumnya haram.

Menurut Madzhab Hanafi, aurat anak kecil umur di atas 4 tahun belum mengundang syahwat, auratnya adalah kemaluannya, dan dilarang anak laki-laki yang belum balig tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig pula, ialah agar terhindar dari fitnah baik di masa anak-anak tersebut maupun fitnah itu muncul setelah mereka dewasa.

Menurut imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, aurat anak perempuan sekalipun umur di bawah 10 tahun jika menimbulkan syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa.

Pada dasarnya Alquran tidak menyesebutkan secara langsung tentang hal di atas, akan tetapi ulama berpedoman pada ayat berikut:

Firman Allah:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur: 31)

"Melihat aurat anak-anak sebenarnya tidak masalah (tidak berdosa), Tetapi jika bersyahwat maka menjadi haram," paparnya kepada Okezone dalam sebuah kesempatan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini