DENPASAR - Imigrasi Bali menindak tegas warga negara asing (WNA) pelanggar lalu lintas. Dua bule yang membentak polisi saat terkena razia lalu lintas akhirnya dideportasi.
Kedua bule itu berinisial B asal Amerika dan MLD asal Australia. "Selain melanggar lalu lintas kemudian melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Minggu (2/4/2023).
Dia menjelaskan, kedua bule itu telah dideportasi 31 Maret 2023 lalu. Selanjutnya keduanya dikenakan penangkalan untuk datang lagi ke Indonesia.
B membentak polisi lalu lintas saat terjaring razia di Jalan Raya Ubud, tepat di depan Puri Agung Ubud, 15 Marer 2023 lalu. Polisi yang dibentak ternyata adalah Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.
Padahal B saat itu melintas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan pakaian. Saat diperiksa, dia ternyata tidak bisa menunjukkan SIM dan cuma membawa STNK.
Sedangkan helmnya diletakkan di bagasi motornya. Saat akan ditilang, dia malah berujar. "Bali butuh ekspat. Kalian butuh uang kami," ujar B.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya