Share

Mengetahui Miqat yang Jadi Batas Jamaah Haji dan Umrah Mengenakan Ihram

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 02 Juni 2023 12:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 02 330 2823972 mengetahui-miqat-yang-jadi-batas-jamaah-haji-dan-umrah-mengenakan-ihram-yOe7zlgHE4.jpg Ilustrasi pengertian miqat untuk jamaah haji dan umrah. (Foto: Reuters)
A A A

BAGI jamaah haji dan umrah harus mengetahui miqat. Pasalnya, miqat berkaitan dengan dimulainya mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah tersebut di Tanah Suci.

Miqat adalah waktu atau tempat yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sebagai pintu masuk memulai ibadah haji atau umrah. Tepatnya adalah tempat atau waktu bagi seseorang untuk memulai ibadah haji.

Info grafis fakta-fakta Masjidil Haram. (Foto: Okezone)

Setelah mengambil miqat, jamaah haji atau umrah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat mengenakan pakaian ihram.

Miqat terbagi menjadi dua macam yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bagi orang yang berhaji, Miqat Zamani-nya adalah Syawwal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jika pelaksanaan ihramnya tidak dilakukan di bulan-bulan itu, maka ibadahnya bukan merupakan ibadah haji melainkan disebut ibadah umrah.

Adapun Miqat Makani bagi orang yang beribadah haji atau umrah ialah seperti yang dituturkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، (الحديث) [البخاري، صحيح البخاري، ١٣٤/٢]

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati)." 

Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua jamaah haji memiliki miqat yang sama. Syihabuddin bin Naqib As-Syafii dalam kitab Umdatus Salik wa Iddatun Nasik menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan miqat.

Bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqatnya disesuaikan dengan gelombang. Bagi jamaah gelombang pertama, miqatnya dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqatnya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Wallahu a'lam bisshawab

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini