Share

Apa Itu Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis · Jum'at 02 Juni 2023 17:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 02 330 2824097 apa-itu-miqat-makani-dalam-ibadah-haji-dan-umrah-Zs9Apr9b89.jpg Ilustrasi penjelasan mengenai miqat makani dalam ibadah haji dan umrah. (Foto: Okezone)
A A A

APA itu miqat makani dalam ibadah haji dan umrah? Sangat penting diketahui setiap jamaah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Miqat merupakan salah satu bagian wajib ibadah haji dan umrah. Jika diartikan, miqat sebenarnya memiliki arti tempat dan waktu yang digunakan untuk menentukan mulainya ibadah haji dan umrah sebelum para jamaah mengenakan pakaian ihram.

Info grafis tempat wajib jamaah haji kunjungi di Makkah. (Foto: Okezone)

Lantas, apa itu miqat makani dalam ibadah haji dan umrah?

Dilansir nu.or.id, miqat sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merupakan batasan waktu dilaksanakannya ibadah haji dan umrah. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Miqat zamani bagi jamaah haji berada pada bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Sementara miqat makani merujuk pada tempat atau letak geografis yang digunakan untuk berihram pada ibadah haji dan umrah.

Jika para jamaah telah berada dalam lokasi miqat, maka wajib berniat, berpakaian ihram, melaksanakan sholat sunnah 2 rakaat, serta menuju Kota Makkah untuk melakukan tawaf dan sai.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memberi tuntunan mengani miqat makani.

عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن المنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati)." 

Kesimpulan dari hadits tersebut adalah setiap jamaah haji dan umrah dari berbagai dunia memiliki lokasi miqat berbeda-beda. Untuk jamaah asal Indonesia, miqatnya dibagi berdasarkan gelombang.

Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut pembagian miqat untuk jamaah Tanah Air:

- Jamaah haji gelombang pertama, miqat dari Dzulhulaifah (Bir Ali)

- Jamaah haji gelombang kedua, miqat sejak berada di atas pesawat yang melewati garis sejajar dengan Arnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Ada denda atau dam yang harus dibayarkan oleh jamaah haji dan umrah apabila melanggar miqat. Namun jika jamaah kembali ke miqat kemudian berihram sebelum beribadah, maka kewajiban membayar denda atau dam telah gugur.

Itulah pembahasan mengenai miqat makani dalam ibadah haji dan umrah. Wallahu a'lam bisshawab

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini