GARUT - Dadang Buaya dan Yusup Suproni divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Pengadilan memutus preman Garut Selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan, terhadap dua orang warga di Kecamatan Pameungpeuk pada April 2023 pukul 02.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun menempuh upaya banding atas putusan penjara yang dikurangi masa penahanan dari majelis hakim tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.
“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).
Dalam persidangan, jelas Jaya, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.
“Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu, juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkapnya.