KEMENTERIAN Agama sedang menyusun pedoman pengelolaan dam jamaah haji (hadyu). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
Ia berharap giat ini bukan hanya menyusun terkait teknis pengurusan hewan dam jamaah haji dan pengirimannya ke Tanah Air. Lebih dari itu, dibicarakan juga tentang mekanisme pembayaran dam dan pengaturan dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji.
Sehingga, pedoman yang dihasilkan bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam jamaah haji.
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jamaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di rumah pemotongan hewan, serta teknis penyalurannya," jelasnya, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna memang tidak mudah. Tapi jika berhasil, bakal menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah, tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan," ujarnya.
"Jadi, dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Ke depan, lanjut dia, perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di Indonesia. Sebab jika hal itu bisa dilakukan, maka akan jauh lebih ekonomis dan praktis.
Nash Alquran tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Alquran hanya berbicara bahwa kepatuhan jamaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat takwanya.
"Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di Tanah Air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya," katanya.
"Pakar ushul fiqh, Profesor KH Ibrahim Hosen LML, pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga Saudi meningkat dan lebih makmur," papar Hilman.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementan, Kemendag, BP POM, dan Bea Cukai untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.
"Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan agar program pengelolaan dam di tahun 1445H/2025M berjalan lancar dan sesuai harapan," sebutnya.
Kasubdit Pembinaan Jamaah yang juga Ketua Pelaksana, Khalilurrahman, menambahkan, pedoman standar tata kelola dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jamaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow