Share

Praktek Pungli Marak di Karawang, 25 Orang Ditangkap Tim Saber Pungli

Nila Kusuma , MNC Portal · Kamis 18 April 2024 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 18 525 2997564 praktek-pungli-marak-di-karawang-25-orang-ditangkap-tim-saber-pungli-2ewBN0Cc0w.jpg Illustrasi (foto: Okezone)
A A A

KARAWANG - Maraknya praktek pungli di sejumlah wilayah di Karawang usai lebaran membuat Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Karawang mengambil tindakan disejumlah tempat yang dicurigai marak praktek pungli.

Dari hasil penindakan itu sebanyak 25 orang yang diduga melakukan pungli berhasil diamankan. Tim Saber Pungli masih akan menyisir sejumlah lokasi seperti pusat pertokoan, terminal hingga tempat wisata untuk mengamankan pelaku pungli.

Ketua Satgas Pungli, Kompol Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah.mengambil terhadap 25 orang diduga melakukan pungli di sejumlah tempat. Kebanyakan pelaku diamankan di tempat wisata dan juga mini market.

"Mereka pungli terhadap pengunjung di tempat parkir, dengan mematok tarif parkir seenaknya diluar ketentuan," kata Prasetyo, Kamis (18/5/24).

Menurut Prasetyo, Tim Saber Pungli turun kelapangan setelah banyak pengaduan masyarakat yang mengeluhkan harga parkir kendaraan yang terlalu mahal. Itu banyak terjadi ditempat wisata dan juga mini market.

"Kami sudah mengamankan sebanyak 25 orang yang terbukti memungut uang parkir terlalu besar. Lokasinya ditempat wisata dan mini market," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Prasetyo mengatakan, selain mengamankan 25 orang juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 516.000. Uang tersebut berasal dari penarikan parkir liar yang tidak sesuai ketentuan.

"Mereka memungut uang parkir tidak sesuai ketentuan dan terlalu tinggi tarifnya. Itu menjadi keluhan masyarakat," katanya.

Menurut Prasetyo para pelaku pungli diamankan kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pungli.

"Kami amankan untuk dilakukan pembinaan terhadap mereka," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini