HUKUMNYA menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha atau bayar utang puasa Ramadhan dibahas Okezone Muslim. Apakah boleh atau dilarang berdasarkan syariat Islam?
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan puasa enam hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunnah dan meng-qadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.
"Karena meninggalkan puasa ketika Ramadhan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha," kata dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.
Ia menerangkan, hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر
"Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain." (QS Al Baqarah: 184)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya