Share

Langkah MK Persilakan Pemohon Beri Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 Diapresiasi, Pertama dalam Sejarah

Achmad Al Fiqri , MNC Portal · Jum'at 19 April 2024 23:45 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 19 337 2998179 langkah-mk-persilakan-pemohon-beri-kesimpulan-sengketa-pilpres-2024-diapresiasi-pertama-dalam-sejarah-OcV3OM5h1T.jpg Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang untuk pertama kali, mempersilakan pemohon menyerahkan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Selama ini, yang namanya sidang Pilpres itu biasanya tidak diberikan kesimpulan. Jadi langkah hakim MK ini luar biasa, sesuatu yang luar biasa," kata Refly Harun yang juga anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam keterangan yang dibuat TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (19/4/2024).

Refly berkata, hakim MK juga memberi kesempatan kepada Pemohon menyampaikan bukti tambahan dan mengomentari atau menggaris bawahi keterangan 4 menteri, yang mewakili pemerintah dalam Sidang PHPU Pilpres 2024. Hal itu, disertakan dalam kesimpulan perkara PHPU oleh para pemohon.

 BACA JUGA:

Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di MJ, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menurut Refly, kesempatan yang diberikan hakim MK merupakan kebijakan yang luar biasa karena memberi ruang bagi pemohon untuk menambah bukti dan memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan PHPU.

 BACA JUGA:

Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa hakim konstitusi ingin menggali hal-hal yang sifatnya substansial dari dalil yang diajukan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

"Itu makin menegaskan hakim konstitusi ingin sekali menggali apa sih yang menjadi persoalan. Nah itu luar biasa, saya berbahagia, bergembira dengan kesempatan-kesempatan yang diberikan hakim MK bagi pemohon," ungkap Refly.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini