Share

Polisi Tangkap Hacker Asal Cianjur, Jebol Blokir Situs Judi Online Pakai Aplikasi Khusus

Ricky Susan , Koran Sindo · Jum'at 19 April 2024 20:06 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 19 525 2998127 polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus-J1ocr209Ey.jpg Hacker asal Cianjur ditangkap. (Foto: Ricky Susan)
A A A

CIANJUR – Seorang peretas alias hacker warga Tangerang, A (41) ditangkap jajaran Polres Cianjur. A ketahuan menjalankan usaha membuat atau menjual shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berupaya memblokir situs-situs judi online. Namun pelaku berinisial A ini malah membuat cara mudah mengakses situs yang sudah terblokir.

 BACA JUGA:

"Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo," tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

Pelaku menjual shortcut web atau aplikasi di sebuah marketplace ternama yang mudah diakses masyarakat. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp150 ribu.

“Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir," jelasnya.

 BACA JUGA:

Kata Aszhari, pelaku merupakan ahli IT sekaligus hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

"Tersangka ini untungnya mencapai puluhan hingga ratusan juta dan bisnisnya ini sudah satu tahun," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(qlh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini