Share

Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN

Jihaan Haniifah Yarra, Okezone · Sabtu 20 April 2024 07:09 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 19 65 2998069 segini-gaji-lulusan-sekolah-kedinasan-stan-ipdn-dan-stin-xSLJ0pysuv.jpg Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN (Foto: Okezone)

JAKARTA - Segini gaji lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN yang direncanakan akan kembali dibuka tahun ini. STAN, IPDN dan STIN sendiri merupakan sekolah kedinasan yang paling banyak diminati.

Pada setiap tahunnya, sekolah kedinasan STAN, IPDN dan STIN banyak didaftarkan oleh pada calon mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan ketiga sekolah kedinasan tersebut membebaskan biaya kuliah.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) juga banyak direkrut dari lulusan ketiga sekolah kedinasan tersebut. Hal ini juga menjadi alasan bagi para calon mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk ke sekolah kedinasan STAN, IPDN dan STIN.

Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, IPDN dan STIN

Gaji dari lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN akan menyesuaikan dengan gaji CASN apabila lulusan dari ketiga sekolah kedinasan tersebut direkrut menjadi CPNS.

Gaji lulusan STAN

Lulusan dari sekolah kedinasan STAN dengan program studi D3 akan diangkat menjadi CPNS pada golongan IIc, sedangkan lulusan sekolah kedinasan STAN dengan program studi D4 dan S1 akan diangkat menjadi CPNS pada golongan IIIa.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 telah diatur besaran gaji pokok PNS. Selain itu, pengaturan mengenai gaji tersebut diterapkan secara berjenjang menyesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok pada tahun pertama PNS dengan golongan IIc akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan pada golongan IIIa akan digaji sebesar Rp2.579.500 per bulan.

Inilah daftar gaji PNS mulai dari golongan I sampai IV:

Golongan I A

Pada golongan I A memiliki rentang gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Golongan I B

Pada golongan I B memiliki rentang gaji Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

Golongan I C

Pada golongan I C memiliki rentang gaji Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

Golongan I D

Pada golongan I D memiliki rentang gaji Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Golongan II A

Pada golongan II A memiliki rentang gaji Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

Golongan II B

Pada golongan II B memiliki rentang gaji Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

Golongan C

Pada golongan II C memiliki rentang gaji Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Golongan D

Pada golongan II D memiliki rentang gaji Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Golongan III A

Pada golongan III A memiliki rentang gaji Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Golongan III B

Pada golongan III B memiliki rentang gaji Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

Golongan III C

Pada golongan III C memiliki rentang gaji Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Golongan III D

Pada golongan III D memiliki rentang gaji Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Golongan IV A

Pada golongan IV A memiliki rentang gaji Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Golongan IV B

Pada golongan IV B memiliki rentang gaji Rp3.173.100 - Rp 5.211.500.

Golongan IV C

Pada golongan IV C memiliki rentang gaji Rp3.307.300 - Rp 5.431.900.

Golongan IV D

Pada golongan IV D memiliki rentang gaji Rp3.447.200 - Rp 5.661.700.

Golongan IV D

Pada golongan IV D memiliki rentang gaji Rp3.593.100 - Rp 5.901.200

CPNS yang berasal dari lulusan STAN tidak hanya akan menerima gaji pokok, namun juga akan menerima beberapa tunjangan seperti, tunjangan suami istri 5% dari gaji pokok, tunjangan anak dengan maksimal 3 anak 2% dari gaji pokok, tunjangan makan per hari sebesar Rp35.000 untuk golongan II, tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pada per bulannya berbeda-beda atau akan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Lulusan sekolah kedinasan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu memiliki tukin paling rendah, yaitu tukin kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2.575.000 dan paling besar tukin jabatan 27 dengan besaran Rp46.950.000. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, lulusan sekolah kedinasan STAN yang ditempatkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin di lingkungan DJP dapat dibayarkan 100% di tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.

Jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, maka tunjangan kinerja akan dibayar 90%, sedangkan jika realisasi penerimaan pajak 80-90% maka tukin akan dibayarkan 80%, jika realisasi penerimaan pajak 70-80% maka tukin akan dibayarkan 70%, dan jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% maka tukin akan dibayarkan 50%.

Tukin Pejabat Struktural (Eselon I) merupakan tukin terbesar dengan nominal Rp117.375 miliar, dan paling rendah dengan jabatan Pelaksana dengan nominal Rp5.361.800 juta. Namun, seluruh lulusan sekolah kedinasan STAN belum dapat menerima gaji dan tukin secara penuh pada tahun pertama dikarenakan gaji dan tunjangan yang didapat baru mencapai 80%.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Gaji lulusan IPDN

Gaji lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi CPNS ataupun PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi ASN akan masuk pada golongan 3A dengan nominal Rp2.579.000, dan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya akan menyesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan dari masing-masing instansi termasuk pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan nominal Rp17.370.000. Besar dari TKD akan memiliki jumlah yang berbeda bergantung pada kekuatan perekonomian di setiap daerah.

Sebagai contoh TKD Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 dengan Jabatan Fungsional umum teknis terampil sebagai standar kinerjanya. Jumlah tersebut dapat bertambah jika lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi CPNS menempati jabatan struktural.

Pada jabatan tersebut, gaji PNS dapat tembus sampai Rp20 juta dan angkat tersebut dapat bertambah jika PNS menjabat pada posisi struktural. pada posisi struktural, gaji PNS dapat tembus sampai Rp28 juta.

Lulusan sekolah kedinasan IPDN sendiri memiliki peluang untuk menjadi staf sampai gubernur pada pemerintahan daerah. tetapi, PNS lulusan sekolah kedinasan IPDN pada awal masuk akan ditempatkan pada wilayah tempatnya direkrut dan memiliki golongan 3A.

Pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2020 telah diatur penempatan lulusan sekolah kedinasan IPDN. Menteri juga dapat secara khusus menempatkan lulusan sekolah kedinasan IPDN.

Gaji lulusan STIN

Lulusan dari sekolah kedinasan STIN banyak direkrut menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN). Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN diatur mengenai gaji para pegawai BIN.

Anggota BIN pada tahap awal akan menempati golongan 3A yang disebut dengan perwira pertama. Gaji pokok PNS di BIN dengan golongan 3A atau perwira pertama pada per bulannya memiliki kisaran antara RP2,5 juta sampai Rp4,2 juta. Besaran gaji tersebut tentunya belum termasuk dengan tunjangan lainnya. Tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BIN pada setiap bulannya didasarkan dari penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja dari organisasi, dan capaian kinerja dari individu.

Berikut rincian dari 17 tingkatan kelas jabatan yang terdapat pada BIN:

Kelas jabatan 1 (Rp2.531.250)

Kelas jabatan 2 (Rp2.708.250)

Kelas jabatan 3 (Rp2.898.000)

Kelas jabatan 4 (Rp2.985.000)

Kelas jabatan 5 (Rp3.134.250)

Kelas jabatan 6 (Rp3.510.400)

Kelas jabatan 7 (Rp3.915.950)

Kelas jabatan 8 (Rp4.595.150)

Kelas jabatan 9 (Rp5.079.200)

Kelas jabatan 10 (Rp5.979.200)

Kelas jabatan 11 (Rp8.757.600)

Kelas jabatan 12 (Rp9.896.000)

Kelas jabatan 13 (Rp10.936.000)

Kelas jabatan 14 (Rp17.064.000)

Kelas jabatan 15 (Rp19.280.000)

Kelas jabatan 16 (Rp27.577.500)

Kelas jabatan 17 (Rp33.240.000)

Nah, itu dia gaji lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN yang menjadi sekolah kedinasan incaran para calon mahasiswa. Semoga artikel ini bermanfaat.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini