Share

Benarkah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Faktanya

Dita Pramesti, Okezone · Selasa 23 April 2024 17:30 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 23 612 2999497 benarkah-anak-adopsi-berhak-mendapatkan-warisan-ini-faktanya-6yldcfwxUp.jpg Benarkah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan Ini Faktanya, (Foto: Tirachardz/Freepik)
A A A

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ini berarti, segala hubungan perdata yang berhubungan dengan keturunan dan kelahiran antara orang tua kandung dan anak tersebut akan terputus. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya.

(Benarkah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Faktanya, Foto: Instagram @raffinagita1717)

 

Faktanya, dalam hukum Islam ada ketentuan berbeda. Anak angkat di bawah hukum Islam disebut tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, namun tetap memiliki hak waris dari orang tua kandungnya.

(Benarkah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Faktanya, Foto: Instagram @raffinagita1717)

 

Namun, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkatnya melalui surat wasiat, dengan catatan tidak melebihi 1/3 dari harta peninggalan. Hibah menjadi alternatif pilihan lain, karena memungkinkan pemberian warisan semasa hidup untuk melindungi hak dari anak adopsi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini