Share

Pembangunan IKN Sudah Habiskan Anggaran Rp72,1 Triliun

Atikah Umiyani , MNC Portal · Jum'at 26 April 2024 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2024 04 26 470 3000955 pembangunan-ikn-sudah-habiskan-anggaran-rp72-1-triliun-ezFqm48nK6.jpg Realisasi anggaran pembangunan IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp4,3 triliun. Realisasi itu mencapai 10,9% dari total pagu sebesar Rp39,6 triliun per 1 April 2024.

Menkeu mengungkapkan, anggaran untuk pembangunan IKN ini terus mengalami kenaikan sejak 2022 hingga 2024.

"Dari tahun 2022 hingga 2024 itu dialokasikan anggaran Rp72,1 triliun. Kalau 2022 hanya Rp5,5 triliun, 2023 Rp27 triliun, tahun ini alokasi anggarannya mendekati Rp40 triliun, atau Rp39,6 triliun," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (26/4/2024).

Secara rinci, Menkeu bilang, anggaran sebesar Rp2,3 triliun atau 6,4% dari total pagu Rp36,5 triliun telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Adapun progres realisasi fisiknya mencapai 13,5%.

Pada klaster infrastruktur ini, APBN digunakan untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara, Kawasan Kemenko dan Kementerian lain serta Gedung Otorita IKN (OIKN).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, anggaran juga dipakai untuk pembangunan tower rusun ASN dan Hankam, Rumah, tapak Menteri. Kemudian untuk pembangunan Jalan Tol IKN, jalan dan jembatan IKN, Bandara VVIP.

Lalu untuk pembangunan Rumah Sakit IKN hingga penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, Embung KIPP hingga pengendalian banjir IKN.

Sementara itu untuk belanja non infrastruktur anggaran telah dipakai Rp2 triliun atau 65% dari pagu Rp3,1 triliun dan digunakan untuk kegiatan perencanaan, koordinasi serta penyiapan pemindahan.

Dana ini juga disalurkan untuk kegiatan promosi/publikasi/sosilisai IKN, laporan dan rekomendasi kebijakan pada K/L, pemetaan, pengamanan oleh Polri hingga operasonal OIKN.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini