Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkat KRIS, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Bakal Rasakan Ruangan AC Maksimal 4 Orang

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |19:00 WIB
Berkat KRIS, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Bakal Rasakan Ruangan AC Maksimal 4 Orang
Kelas BPJS dihapus, digantikan sistem KRIS. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

JURU Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan bahwa lewat sistem Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3. Artinya, semua setara dalam hal pelayanan yang diterima.

Pelayanan yang dimaksud adalah perawatan dan pelayanan obat yang sama, yang terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formulatium nasional, dan lainnya.

Kapasitas ruangan pun disamaratakan yaitu dengan standar maksimal empat pasien dalam satu ruang rawat inap. Di mana sebelumnya pada kelas tiga itu bisa terdiri dari lima sampai delapan pasien per kamar.

"Kami memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas dan itu tidak lagi dibedakan lewat kelas," tutur Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/5/2024).

Rumah Sakit

Lebih detail lagi, Syahril menjelaskan salah satu contoh kualitas pelayanan yang diperbaiki bagi peserta BPJS Kesehatan kelas tiga adalah kamar inapnya optimalnya dipasang pengatur suhu atau AC.

"Setiap kamar inap memiliki pengatur temperatur udara atau AC," katanya.

Selain itu, per kasur memiliki tempat penyimpanan tabung oksigen, yang mana kata Syahril, dulu di pelayanan kelas tiga, fasilitas itu hanya ada 1-2 untuk 5-8 kasur per kamar. Dengan begitu, diharapkan pelayanan ke pasien bisa lebih maksimal.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita health lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement