SIANG ini di Cahaya Hati Indonesia hadir kembali menemani akhir pekan Anda dengan tema spesial "Ngerinya Terjebak Riba". Dalam episode kali ini kita akan mendalami makna dalam Islam mengenai riba yang merupakan praktik terlarang dan dampaknya bagi individu yang terpaksa terlibat demi memenuhi kebutuhan hidup.
Cahaya Hati Indonesia ini dipandu oleh David Chalik bersama Ustadz May Dedu dan Ustadz Abdurrohman Djaelani yang akan membahas secara mendalam tentang larangan riba. Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam karena melibatkan pengambilan keuntungan dari pinjaman yang memberatkan beberapa pihak. Tidak hanya merugikan dalam hal finansial, tetapi juga dapat merusak keimanan dan hubungan sosial.
Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan bahwa riba adalah suatu keburukan yang harus dijauhi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 275:
"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News