Share
Via SNMPTN

Asyik, SPP Maba Unpad Hanya Rp2,5 Juta!

Margaret Puspitarini , Okezone · Jum'at 22 Maret 2013 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2013 03 22 373 779987 QvCBoBdMgw.jpg Ilustrasi: mahasiswa baru. (Foto: dok. Unpad)
A A A

JAKARTA - Setiap kebijakan publik baru tentu akan menimbulkan polemik mengingat persepsi tiap orang akan selalu berbeda. Untuk meminimaliasi perbedaan persepsi mengenai penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, maka pihak rektorat pun melakukan dialog dengan para perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Rektor Unpad Ganjar Kurnia menyebut, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang melakukan penghitungan unit cost untuk menghasilkan lulusan sarjana yang berkualitas. Besarnya penghitungan tersebut didasarkan pada program studi (prodi) dan fakultas.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sehingga besarnya unit cost untuk setiap program studi atau fakultas akan berbeda. Kami (Unpad) sendiri sepakat menetapkan standar yang paling minimal, adalah dana pengembangan pendidikan yang ada sekarang dibagi delapan (semester)," papar Ganjar, seperti dinukil dari situs Unpad, Jumat (22/3/2013).

Dengan demikian, lanjutnya, UKT standar minimal di Unpad sebesar Rp2,5 juta. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas biaya SPP Rp2 juta dan dana pengembangan Rp4 juta yang dibagi delapan semester, yakni Rp500 ribu.

Perbedaan mendasar UKT dengan pembayaran terdahulu, kata Ganjar, terletak pada mekanisme pembayaran dana pengembangan. "Apabila tahun sebelumnya dana pengembangan dibayar sekaligus pada awal kuliah, maka saat ini mekanisme pembayarannya akan didistribusikan ke dalam delapan semester," jelasnya.

Namun, Ganjar menjamin, UKT tidak akan menaikkan biaya kuliah. Pemberlakukan UKT ini pun hanya ditujukan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2013/2014. Sementara untuk mahasiswa angkatan sebelumnya, biaya kuliah tidak akan mengalami perubahan.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini