Share

Kesalahan Produsen Viostin DS Tidak Cantumkan Kandungan Babi pada Label

Dewi Kania, Jurnalis · Senin 05 Februari 2018 14:18 WIB
$detail['images_title']
Ilustrasi (Foto: Theconversation)

PEKAN lalu, masyarakat dihebohkan dengan produk suplemen Viostin DS yang mengandung DNA Babi. BPOM RI dan LPPOM MUI mengklarifikasi kronologi kesalahan produsen saat memasarkan produk.

Kepala Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukman Hakim mengatakan, sebelum memasarkan produk suplemen tersebut, produsen telah melakukan uji tes keamanan obat-obatan dan mengajukan registrasi sertifikasi halal. Pada awalnya, semua lolos izin edar dan dipasarkan dengan bebas.

BACA JUGA:

Memiliki Penyakit Kanker Bukan Berarti Vonis Mati

"Pada saat pengajuan sertifikasi halal masih voluntery. Untuk kasus Viostin DS informasi yang diberikan tidak pada yang sesungguhnya," ujar Lukman saat Konferensi Pers Viostin DS di Kantor BPOM RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Sebelum memasarkan suplemen, tambah Lukman, produsen sempat mengajukan sertifikasi halal. Kemudian, mereka mengirimkan sampel bahan baku dari suplemen tersebut.

Akhirnya pada saat itu, produsen melakukan analisa laboratorium saja pada waktu pre-market. Karena sampel yang dikirim oleh produsen tersebut yang dijadikan data persyaratan untuk izin edar.

Pada waktu registrasi sertifikasi halal, mereka harus mendaftarkan dan melampirkan dokumen dan informasi setelah melakukan audit. Saat proses uji laboratorium, mereka mengirimkan bahan baku sapi.

Kemudian, diduga ganti bahan bakunya yang dikirim dari luar negeri saat post-market. Tapi sayangnya, pihak Viostin DS tidak mencantumkan di label, kalau produknya mengandung babi.

"Khusus untuk produk mengandung hewan dan turunannya yang lulus analisas laboratorium, harusnya dituliskan bahwa produk itu mengandung babi," ungkap Lukman.

Setelah terungkap bahwa sampel Viostin DS mengandung babi, produk yang dipasarkan sudah ditarik oleh BPOM RI. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi suplemen tersebut, terutama bagi kalangan Muslim.

Atas perbuatannya BPOM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia. Ada juga perintah wajib menarik produk tersebut dari peredaran, serta menghentikan proses produksi.

 BACA JUGA:

Dokter & Perawat Kena Virus "Biar Aku Saja" Milik Dilan, Hasilnya Kocak Banget!

"Kami juga telah mencabut nomor izin edar produk suplemen tersebut, sehingga tidak bisa dikonsumsi lagi," tegas Kepala BPOM RI Penny K Lukito, pada kesempatan sama.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dno)