Share

Solidaritas Pekerja Seni, Ruben Onsu Ikut Bantu 2 Komedian yang Ditangkap Otoritas Hong Kong

Revi C. Rantung, Okezone · Jum'at 09 Februari 2018 20:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 09 33 1857344 solidaritas-pekerja-seni-ruben-onsu-ikut-bantu-2-komedian-yang-ditangkap-otoritas-hong-kong-Sj4HNSHLCH.jpg Ruben Onsu (Foto: Revi/Okezone)
A A A

JAKARTA - Ruben Onsu rupanya tergerak hatinya melihat dua pelawak yang bernama Cak Percil dan Cak Yudo yang kini harus menelan pil pahit ditahan di Hong Kong. Bahkan keduanya harus menerima hukuman lantaran menggunakan visa wisatawan untuk bekerja.

Meski begitu, diakui Ruben bahwa kasus ini menjadi perhatian tersendiri baginya dan pembelajaran bagi para pekerja seni yang ingin bekerja di luar negeri.

“Ya karena ini pasti menjadi pembelajaran buat kami (pekerja seni),” ujarnya di kantor Kementerian Luar Negeri di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Jumat (9/2/2018).

(Baca Juga: Isyana Sarasvati Dinilai Judes Cuma Gara-Gara Bentuk Alis)

(Baca Juga: Leonardo DiCaprio Kagum Keindahan Laut Raja Ampat, Dipuji Warganet)

Tak ayal, Ruben Onsu sedikit berseloroh bahwa tampangnya saja yang brewok tetapi hatinya sedikit sensitif. Oleh sebab itu, dirinya yang juga tergabung bersama PASKI (Persatuan Artis Komedian Indonesia) turut mendesak Kemenlu untuk menanggulangi kasus dua pelawak tersebut.

"Kami mau bareng sama teman-teman. Makanya pas ditanya sama Mas Eko ‘Mau ikut enggak?’ Oh mau,” ujarnya.

“Gua itu benar-benar, muka gua brewok, tapi hati gua sensitif ya. Gua enggak terbayang jadi keluarganya, anak, dan istrinya. Apalagi gua bacain postingan istrinya sedih banget ya,” sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelawak bernama Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil kini tengah berada di Hong Kong untuk proses persidangan. Dan dengan kesalahan dua pelawak ini diganjar hukuman denda HKD50.000 atau denda Rp78 juta rupiah atau hukuman penjara maksimal dua tahun.

Dua pelawak asal Jawa Timur ini dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong, karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini