Share

Denada Resmi Laporkan Haters, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Sarah Hutagaol, Okezone · Rabu 14 Februari 2018 19:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 14 33 1859681 denada-resmi-laporkan-haters-ancaman-hukuman-4-tahun-penjara-f9mKjueCDF.jpg Denada (Foto: Sarah/Okezone)
A A A

JAKARTA - Denada beserta kuasa hukumnya, Minola Sebayang resmi melaporkan salah satu pemilik akun Instagram, yakni @leza_zulkifly yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman terhadapnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/2/2018).

Menurut Minola Sebayang, kalimat yang dilontarkan oleh akun tersebut merupakan kejahatan cyber crime yang dimana tindak kejahatannya dinilai cukup serius. Ia pun resmi melaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.

"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan hari ini klien kami Denada melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun Instagram ke Polda Metro Jaya," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

(Baca Juga: Tiffany 'SNSD' Jajal Kemampuan Jadi Tato Artis)

(Baca Juga: Gigi Hadid Dikabarkan Idap Penyakit Hashimoto)

"Jadi ini kami perlu sampaikan banyak orang berpikir bahwa kejahatan cyber crime adalah kejahatan biasa tapi tidak itu adalah kejahatan serius. Agar masyarakat jangan bermain dengan kejahatan cyber crime, tidak bijak menggunakan bahasa dalam media sosial," tambahnya.

Dengan melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, akun Instagram tersebut dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan dan denda Rp. 750 juta.

"Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami dengan pasal 27 ayat 3 atau 45 ayat 3 terkait dengan berisikan penghinaan, pencemaran nama baik, dan juga ancaman. Ancamannya empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp750 juta," papar Minola.

Bukti yang dimiliki oleh Denada untuk menangkap akun Instagram tersebut sudah lengkap. Minola Sebayang menyebutkan bahwa bukti-bukti itu adalah berupa hasil cetak dari pernyataan-pernyataan akun itu pada kolom komentar.

"Jadi hari ini laporan kami sudah diterima, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup. Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," tutup Minola.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini