Share

Syahrini Terancam Pidana jika Tak Hadir dalam Sidang First Travel

Vania Ika Aldida, Okezone · Selasa 20 Maret 2018 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 20 33 1875503 syahrini-terancam-pidana-jika-tak-hadir-dalam-sidang-first-travel-nWO55VvYtv.jpg Syahrini (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Syahrini diketahui sudah satu kali mangkir dari persidangan kasus penipuan yang dilakukan pihak First Travel. Sebelumnya, Syahrini dijadwalkan untuk hadir pada Rabu 14 Maret 2018 bersama dengan Vicky Shu yang juga menjadi salah satu saksi dari kasus tersebut.

Saat ini, kakak dari Aisyahrani tersebut diketahui tengah berada di Eropa. Dan nampaknya, ia akan kembali mangkir dari panggilan pihak Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Lebih jelasnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa KUHAP menetapkan batasan waktu untuk melakukan panggilan kepada saksi, yakni sebanyak tiga kali. Namun, jika kembali mangkir, Syahrini dipastikan akan terancam hukuman lantaran menolak memberi kesaksian di Pengadilan.

(Baca Juga: Jadwal Bersaksi Kasus First Travel Besok, Syahrini Justru Ada di Belanda)

(Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar Alasan Istri Pertama Ingin Bercerai dari Opick)

"Kalau di KUHAP enggak ada (batas waktu). Tapi sampai tiga kali kemarin pak Heri JPU bilang," ujar Tri Zahra selaku JPU dari First Travel, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).

Jika dalam batas waktu yang diberikan, Syahrini mangkir, maka akan ada sangsi pidana yakni Pasal 224 ayat (1) KUHP.

"(Hukuman) Lupa pasalnya. Tapi ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, jika Syahrini kembali tak hadir pada Rabu 21 Maret 2018 besok, maka ia bisa dibilang sudah mangkir dalam menghadiri dua kali persidangan. Artinya, wanita 35 tahun tersebut hanya memiliki waktu diminggu depan untuk hadir jika tidak ingin mendapatkan sanksi atau ancaman hukuman.

Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

 

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini