PADA dasarnya daging kuda halal. Termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, kelompok binatang ternak. Dagingnya termasuk “Ma’kulul-lahm”. Dagingnya boleh dimakan.
Walaupun dalam satu riwayat disebutkan, pada masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pernah dilarang memakannya, secara temporer, bersifat sementara. Alasannya ada kebutuhan kondisional saat itu, yakni kuda bagian dari alat perang.
Baca juga: Zulkaidah, Bulan Rasulullah Umrah
Mengutip dari laman MUI, Kamis (2/7/2020), dalam kaidah Ushul-Fiqh disebutkan, “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujudan wa ‘adaman”. Ketetapan hukum itu tergantung pada ‘illat-nya, adanya atau tiadanya ‘illat itu.
Sama dengan kondisi sekarang, misalnya di mana pemerintah membuat peraturan yang melarang menyembelih sapi betina yang masih produktif. Alasannya bakal mengganggu bahkan menghambat perkembangbiakan ternak sapi domestik yang sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan protein hewani masyarakat. Kalau ada yang melanggarnya, maka dapat dihukum denda, atau malah dihukum penjara.
Dalam bahasa atau kaidah Fiqhiyyah hal itu termasuk kategori Makruh Tahrim. Ketentuan hukumnya secara Fiqhiyyah bersifat Makruh, tetapi dalam praktiknya terlarang dilakukan.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia mengatakan, "Pada penaklukan Khaibar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan Beliau membolehkan daging kuda." (HR Bukhari 3982 dan Muslim 1941)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia menceritakan, "Kami pernah bersafar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya." (HR Ad-Daruquthni, al-Baihaqi, An-Nawawi mengatakan sanadnya sahih)
Meski demikian, menurut pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya yakni Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh.
Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, "Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, 'Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih'."
Baca juga: MUI Imbau Kaum Muslimin Lebih Berinisiatif dan Kreatif
Makruh Tanzih adalah segala sesuatu yang (dipahami) bersifat terlarang oleh Syara’ namun secara tidak tegas. Hanya dipaham dengan melalui dalil yang masih bersifat Zhanni. Dalam penjelasan lain, Makruh Tanzih itu didefinisikan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya, meskipun tidak ada hukuman dalam melakukannya. (Al-Mustashfa, 1/215-216)
Pendapat mereka yang memakruhkan memakan daging kuda, berdasarkan dalil di Surah An-Nahl Ayat 5–7, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan tentang Bahimatul An’am (unta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya