Share

Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 11 Oktober 2021 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 11 614 2484287 libur-maulid-nabi-digeser-jadi-20-oktober-kemenag-antisipasi-kasus-baru-covid-19-jrZvBayz8T.jpg Ilustrasi kaligrafi nama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. (Foto: Shutterstock)
A A A

HARI libur Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam resmi digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca juga: Ini Gambaran Rumah Tempat Nabi Muhammad Dilahirkan 

Info grafis keutamaan salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. (Foto: Okezone)

Ia menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak berubah, tetap tanggal 12 Rabiul Awal. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," terangnya.

Baca juga: Arti Yaumul Milad Barakallah Fii Umrik 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: Ini Nasab dan Kelahiran Nabi Muhammad, Umat Islam Wajib Tahu 

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021. Tetapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tuntasnya.

Baca juga: Tokoh Muslim Dunia: Ibnu Khaldun Sejarawan Terkemuka Penulis Kitab Muqaddimah 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini