Share

Indonesia Dinilai Cocok Jadi Model Artikulasi Islam Dunia, Ini Alasannya

Widya Michella, Jurnalis · Kamis 11 November 2021 13:29 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 11 614 2500176 indonesia-dinilai-cocok-jadi-model-artikulasi-islam-dunia-ini-alasannya-QxbGkrN3rn.jpg Ilustrasi Islam di Indonesia. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
A A A

DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut Islam di Indonesia dapat menjadi model artikulasi Islam dunia. Hal ini ia katakan saat menghadiri Ijtima’ Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.

"Kita tidak berlebihan ketika mengatakan bahwa artikulasi Islam Indonesia adalah model yang mungkin terbaik di antara artikulasi Islam di berbagai negara. Kalau kita lihat harmonisasi antara Islam dan negara, saya kira Islam Indonesia cukup pantas untuk menjadi model artikulasi Islam dunia," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: 3 Amalan Setelah Sholat Subuh, Ada yang Berpahala seperti Haji dan Umrah 

Ilustrasi Islam di Indonesia. (Foto: Instagram @alivikry)

Ia melanjutkan, harmonisasi Islam dan agama tercipta karena Indonesia bukan negara teokrasi atau negara agama, tapi negara bangsa yang sangat religius. "Religiusitas Indonesia bisa kita saksikan dalam konstitusi. Hal ini bisa kita lihat sebagai refleksi religiusitas di negara kita," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan konstruksi hukum dan sosial Indonesia juga berasal dari nilai-nilai religius. Ini dapat dilihat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Baca juga: Kisah Mukjizat Nabi Hud dan Diturunkannya Azab Badai Hitam kepada Kaum 'Ad 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, semua urusan tentang Islam turut diatur dalam konstitusi, misalnya tentang haji dan umrah. Di mana regulasi tentang pengelolaan ibadah haji dalam undang-undang (UU) di Indonesia telah diatur lengkap.

"Kalau kita baca fikihnya Imam Syafii misalnya, fikih Syafii membagi syarat Islam itu ke dalam empat bagian yaitu ibadah, munakahat, muamalah, dan jinayah. Kalau kita ingin melihat keempat poin ini diartikulasikan, direfleksikan dalam konstruksi sosial budaya dan hukum Indonesia, sesungguhnya hampir semuanya terartikulasi dengan bagus," jelasnya.

Baca juga: Mau Perut Buncit Auto Langsing? Ini Cara Sederhananya Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini