Share

Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Selasa 23 November 2021 20:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 23 330 2506070 hukum-mengeluarkan-sperma-di-luar-kemaluan-istri-ini-kata-ustadz-abdul-somad-Qxtd1LzzHM.jpeg Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri. (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official)
A A A

HUKUM mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri saat berhubungan intim sempat menjadi bahan diskusi di kalangan kaum Muslimin. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuahan atau risiko kehamilan.

Menanggapi hal itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disebut 'azl dalam Islam.

Baca juga: Kisah Stephanie Jadi Mualaf Usai Jatuh Cinta Lihat Hijab: Islam Menuntun Jadi Lebih Baik 

"Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan 'azl. Apa itu 'azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya," ujar Ustadz Abdul Somad Lc MA, seperti dikutip dari kanal YouTube Motivasi Hijrah, Selasa (23/11/2021).

Ilustrasi hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri. (Foto: Unsplash)

Pasalnya, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam hanya diam dan tidak marah saat mengetahui sahabatnya melakukan 'azl kepada istrinya. Rupanya taqrir Nabi Muhammad itu memang memiliki hikmah yang baru terbongkar pada kehidupan masa kini.

"Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram. Nah, itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan 'azl itu. Ternyata setelah 20 atau 14 abad baru orang tahu hikmahnya," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Cerita Remaja 15 Tahun Mantap Jadi Mualaf: Saya Berserah Diri pada Allah Ta'ala 

Selain itu, menghindari risiko kehamilan juga bisa dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. UAS menjelaskan bahwa ada dua kategori alat kontrasepsi, kategori pertama adalah yang sifatnya untuk mengatur jarak keturunan dan yang kedua bersifat membatasi jumlah keturunan. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.

"Yang satu namanya tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi kehamilan, vasektomi, steril," tutur Ustadz Abdul Somad.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.

Baca juga: Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia? Alquran dan Sains Ungkap Alasannya 

Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut.

"Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," tandasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Bolehkah Istri Memeriksa Handphone Suami? Ini Kata Buya Yahya 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini