USTADZ Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan setiap pasangan suami istri memiliki cara untuk memuaskan hasrat seksual atau kebutuhan biologisnya. Misalnya seorang istri mencium kemaluan suaminya, karena sedang berhalangan seperti haid dan nifas.
Lantas, bagaimana pandangan agama melihat ini? Apakah benar diperbolehkan istri mencium kemaluan suami, padahal itu adalah letak keluarnya najis.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mencium Kemaluan Istri? Ini Kata Buya Yahya
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwasannya diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja. Namun dengan catatan, pasangan yang melakukan hubungan seks, khususnya melakukan hal tersebut, sudah sah menjadi suami istri.
"Yang saya tahu boleh, tidak ada masalah, karena larangan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak," kata Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Catatan Islami, Rabu (24/11/2021).
Selain dilarang meletakkan kemaluan di bagian belakang atau dubur, larangan selanjutnya adalah haram hukumnya berhubungan saat istri sedang haid dan nifas.
Baca juga: Mengkaji Kitab-Kitab Lain, Pemuka Agama Ini Malah Yakin Masuk Islam
Oleh karena itu, suami dianjurkan jangan pernah melakukan onani sendirian, karena itu pun dilarang oleh syariat Islam. Ustadz Khalid Basalamah menyarankan agar dibantu oleh istrinya.
"Onani dilakukan laki-laki sendiri haram. Tapi kalau istri yang melakukan tidak masalah," terangnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya