Share

Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 24 November 2021 07:43 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 24 330 2506498 bolehkah-istri-mencium-kemaluan-suami-ini-kata-ustadz-khalid-basalamah-eVVwskDUam.jpg Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan hukum istri mencium kemaluan suami. (Foto: YouTube Cahaya Islami)
A A A

USTADZ Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan setiap pasangan suami istri memiliki cara untuk memuaskan hasrat seksual atau kebutuhan biologisnya. Misalnya seorang istri mencium kemaluan suaminya, karena sedang berhalangan seperti haid dan nifas.

Lantas, bagaimana pandangan agama melihat ini? Apakah benar diperbolehkan istri mencium kemaluan suami, padahal itu adalah letak keluarnya najis.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mencium Kemaluan Istri? Ini Kata Buya Yahya 

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwasannya diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja. Namun dengan catatan, pasangan yang melakukan hubungan seks, khususnya melakukan hal tersebut, sudah sah menjadi suami istri.

"Yang saya tahu boleh, tidak ada masalah, karena larangan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak," kata Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Catatan Islami, Rabu (24/11/2021).

Ilustrasi hukum istri mencium kemaluan suami. (Foto: Freepik)

Selain dilarang meletakkan kemaluan di bagian belakang atau dubur, larangan selanjutnya adalah haram hukumnya berhubungan saat istri sedang haid dan nifas.

Baca juga: Mengkaji Kitab-Kitab Lain, Pemuka Agama Ini Malah Yakin Masuk Islam 

Oleh karena itu, suami dianjurkan jangan pernah melakukan onani sendirian, karena itu pun dilarang oleh syariat Islam. Ustadz Khalid Basalamah menyarankan agar dibantu oleh istrinya.

"Onani dilakukan laki-laki sendiri haram. Tapi kalau istri yang melakukan tidak masalah," terangnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ustadz Khalid Basalamah pun kembali lagi terkait pembahasan ketentuan istri mencium kemaluan suaminya. Ia mengatakan perlu diperhatikan juga cairan yang nantinya akan keluar dari laki-laki.

Dirinya mengingatkan jangan sampai yang kotor malah ikut tertelan. Sebab saat oral seks ada dua jenis cairan yang keluar, yakni madzi dan mani, keduanya pun berbeda.

Baca juga: Ustadz dr Zaidul Akbar Ungkap Minuman Alami Penyembuh Maag, Murah dan Gampang Bikinnya 

Perlu juga dibedakan antara air madzi dan mani. Kalau madzi keluar saat kelelahan, jadi cukup dibersihkan, kemudian wudhu. Sebagaimana diriwayatkan Al Aswad bin Yazid dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam, kemudian ia sholat dengan pakaian itu."

Baca juga: Kisah Gus Dur tentang Arti No Smoking untuk Para Kiai NU 

"Tapi untuk air mani keluar saat klimaks, dan membersihkannya harus mandi besar," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini